Jaksa Agung: RUU KPK Sesuai Kebutuhan Manusia, Beda dengan Kitab Suci

Jum'at, 13 September 2019 | 16:57 WIB
Jaksa Agung: RUU KPK Sesuai Kebutuhan Manusia, Beda dengan Kitab Suci
Jaksa Agung RI HM Prasetyo meminta korban kekerasan seksual Baiq Nuril tak perlu khawatir akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA). (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disesuaikan dengan kebutuhan. Dia mengibaratkan sebuah undang-undang adalah produk manusia yang dibuat sesuai dengan kebutuhan.

Ia mengatakan dinamika masyarakat selalu berkembang, termasuk perasaan adil yang tumbuh di tengah masyarakat. Sehingga hukum pun perlu diselaraskan dengan kebutuhan. Apalagi UU KPK sudah dilahirkan sejak 2002, tutur dia, sehingga setelah belasan tahun terdapat tuntutan baru yang perlu direspon.

"Kalau undang-undang buatan manusia, saya rasa setiap saat disesuaikan dengan kebutuhan, beda dengan kitab suci itu dari Allah datangnya. Tidak ada satu pun pihak yang dapat mengubah kitab suci," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Terkait upaya penguatan pencegahan korupsi KPK, Prasetyo menilai setiap institusi mempunyai strategi sendiri-sendiri.

Baca Juga: Pendemo Rusuh di Gedung KPK Minta Saut Cabut Pernyataan Soal Firli Bahuri

"Kejaksaan sendiri memang sudah sejak lama lebih menekankan fungsi pencegahan meskipun tidak menafikan penindakan berjalan seiring pencegahan. Jadi tidak harus kita terkesan hanya bersemangat untuk memenjarakan orang," tutur Jaksa Agung.

Ia mengatakan kebocoran-kebocoran keuangan negara yang saat ini ditengarai karena korupsi diharapkan terus berkurang. Namun, Prasetyo mengakui pencegahan tidak hiruk pikuk dan populer, berbeda dengan penangkapan yang dianggap lebih hebat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI