Jokowi Minta Wartawan Jangan Tanya Revisi UU KPK Kepadanya Lagi

Jum'at, 13 September 2019 | 16:30 WIB
Jokowi Minta Wartawan Jangan Tanya Revisi UU KPK Kepadanya Lagi
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melayat ke rumah duka BJ Habibie di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamia (12/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta wartawan tidak lagi menanyakan soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya. Sebab RUU KPK sudah masuk wewenang DPR.

Jokowi pun sudah mengeluar menyebut penyelesaian pembahasan revisi UU KPK adalah kewenangan DPR. Jokowi menilai soal penyelesaian revisi UU KPK merupakan urusan DPR.

"Itu sudah urusan DPR, tanyanya ke sana. Kok tanyanya ke saya," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Pernyataan Jokowi menjawab pertanyaan awak media soal masalah revisi UU KPK jika tak selesai pada periode 2014-2019. Jokowi menuturkan setiap lembaga memiliki kewenangan termasuk DPR. Karena itu ia meminta soal penyelesaian revisi UU KPK ditanyakan kepada DPR yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Demo Ricuh, Massa Lempar Batu Hingga Bambu ke Gedung KPK

"Kita harus tahu ketatanegaraan kita, setiap lembaga kan memiliki kewenangan. Pertanyaan itu ke DPR," ucap dia.

Ketika ditanya alasan dirinya cepat mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) revisi UU KPK, Jokowi menuturkan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tidak banyak yakni empat sampai lima isu. Karena itu dirinya cepat mengeluarkan Surpres revisi UU KPK. Jokowi pun menyerahkan kewenangan pembahasan revisi UU KPK di DPR.

"DIM nya kan hanya 4 sampai 5 isu. Cepat kok. Tapi ya itu, kalau sudah di sana, urusannya di sana. Jangan ditanyakan ke saya. Setiap lembaga memiliki kewenangan sendiri-sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Surpres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Surpres revisi UU KPK tersebut sudah dikirim ke DPR sebagai syarat dimulainya pembahasan RUU KPK.

Baca Juga: Gedung KPK Dilempari Batu Pendemo Pro Revisi UU KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI