Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat masih ada industri rumahan di Jakarta yang melakukan pencemaran udara. Data terbaru DLH DKI, 25 industri rumahan di Jakarta Utara masih mencemari udara.
Dari 25 industri, 23 perusahaan merupakan usaha pembakaran arang. Sementara dua industri lainnya bergerak di bidang peleburan aluminium.
"Lokasi pembakaran arang dan peleburan alumunium terletak di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Keluharan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2019).
Andono mengatakan, pihaknya mengetahui adanya industri yang mencemari udara dari laporan warga sekitar. Bahkan, kegiatan industri itu berlangsung selama 24 jam.
Baca Juga: Catat, Pengertian Emisi dan Pengaruhnya Dalam Pencemaran Udara
Dari laporan itu, Dinas LH DKI kata Andono, telah melakukan penelusuran. Hasil analisa DLH didapatkan parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu dari perusahaan tersebut.
"Paparan No 2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan," kata Andono.
Berdasarkan data yang didapatkan itu, pihak Pemprov DKI dengan pelaku usaha di lokasi itu sudah sepakat untuk menutup industri pada 21 September mendatang. Pelaku usaha juga diminta agar beralih melakukan kegiatan usaha lain.
"Para pengusaha menyanggupi penghentian kegiatan pembakaran arang dan alumunium dan beralih profesi menjadi penyalur arang dari luar kota," jelasnya.
Selain itu, para pelaku usaha juga berjanji akan mengurangi jam kerjanya menjadi 12 jam setiap harinya. Pihaknya juga akan memantau melalui warga jika industri itu melanggar kesepakatan.
Baca Juga: Anies akan Gunakan Lidah Mertua untuk Kendalikan Pencemaran Udara di DKI
"Apabila ada laporan pengaduan warga terkait pencemaran kegiatan usaha pembakaraan arang dan alumunium, akan dilakukan kajian ulang pada kesepakatan tersebut," pungkasnya.