Firli Jadi Ketua KPK, DPR: Kalau Publik Tak Puas, Tinggal Kritisi

Jum'at, 13 September 2019 | 13:49 WIB
Firli Jadi Ketua KPK, DPR: Kalau Publik Tak Puas, Tinggal Kritisi
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpilihnya Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK memantik polemik publik. Firli dinilai tak pantas berada di pucuk pimpinan lembaga antirasuah lantaran rekam jejaknya yang disebut-sebut pernah melanggar kode etik Pasal 65 dan 66 Undang-undang KPK.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berpendapat bahwa DPR sebagai penentu pimpinan KPK tak bisa memuaskan semua pihak atas terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Ia menyarankan kepada pihak yang tak puas agar bisa mengkritisi dan mengawasi.

"Ya kan enggak mungkin kita memuaskan setiap orang. Tinggal nanti kalau publik tidak puas tinggal dikritisi dan diawasi dengan baik, kan publik juga mekanisme di dalam undang-undang ikut berpartisipasi," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

"Partisipasi publik kan sudah diatur dalam undang-undang. Makanya salah satunya mengkritisi apa yang dipilih oleh DPR. Jadi tidak perlu khawatir apalagi sampai mengundurkan diri segala dan lain lain," sambungnya.

Baca Juga: Irjen Firli Ketua KPK Terpilih, Wiranto Bersyukur dan Minta Publik Percaya

Nasir mengatakan pemilihan Firli Bahuri sebagai ketua KPK juga atas pertimbangan segala aspek. Mengenai segala tuduhan yang di alamatkan kepada Firli juga sudah dilakukan konfirmasi melalalui Pansel KPK dan diketahui tak ada masalah.

"Tapi kan pansel sudah menjawab semuanya, sudah melakukan cross check, sudah ke pimpinan KPK dan tidak ada masalah dan sebagainya," kata Nasir.

Diketahui, DPR telah memilih Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri menjadi Ketua KPK terpilih. Keputusan Irjen Firli jadi Ketua KPK tersebut setelah melalui hasil voting dan rapat pleno pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019).

Sebelumnya, 56 anggota Komisi III DPR RI telah menetapkan lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023 melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari.

Keputusan itu diambil berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).

Baca Juga: Saut dan Tsani Mundur dari KPK, Masinton: Misi Serang Firli Tak Berhasil

Berdasarkan hasil voting, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang total. Dia lalu ditetapkan sebagai ketua KPK berdasarkan kesepakatan Komisi III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI