Suara.com - Irjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK periode 2019- 2023 melalui rapat pleno Komisi III DPR RI pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB. Diketahui, Firli merupakan Kapolda Sumatera Selatan.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum mengetahui mekanisme pengunduran diri Firli dari Kapolda Sulawesi Selatan. Sebab, mutasi jabatan ada mekanisme yang harus ditempuh.
"Wah nanti saya tanyakan ke SDM dulu ya mekanismenya, apakah beliau langsung nanti ada pengganti siapa penggantinya, menunggu sampai dengan menjelang pelantikan, itu ada mekanismenya, nanti saya tanyain dulu," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (13/9/2019).
Sebelumnya, lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023 ditetapkan melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari. Keputusan itu diambil setelah 56 anggota Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Baca Juga: Kontroversi Irjen Firli Jadi Ketua KPK terpilih, JK: Harus Diterima
Berdasarkan hasil voting, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang total dan ditetapkan sebagai ketua KPK. Disusul Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Keempatnya menjadi wakil ketua KPK.
Mereka berlima menyingkirkan nama Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara), Sigit Danang Joyo (19 suara), Johanis Tanak (0 suara), Roby Arya (0 suara), dan I Nyoman Wara (0 suara). Selanjutnya, hasil rapat pleno penetapan capim KPK ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang akan digelar pekan depan.