Soal Tudingan Pelanggaran Irjen Firli, Mabes Polri: Itu Dugaan

Jum'at, 13 September 2019 | 11:27 WIB
Soal Tudingan Pelanggaran Irjen Firli, Mabes Polri: Itu Dugaan
Irjen (Pol) Firli Bahuri ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). [Antara/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 melalui rapat pleno Komisi III DPR RI pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo buka suara terkait terpilihya Firli sebagai Ketua KPK. Dedi juga menjawab sorotan publik ihwal adanya dugaan Firli melakukan pelanggaran etik saat bekerja untuk KPK.

Dedi mengatakan, apa yang menjadi sorotan publik terhadap Firli hanya sebatas dugaan. Justru, Dedi menyebutkan jika pihaknya menarik Firli untuk menjadi Kapolda Sumatera Selatan pada saat Firli bekerja di KPK.

"Itu dugaan, kalau dugaan secara internal silahkan. Tapi yang bersangkutankan ditarik oleh Mabes Polri, untuk dipromosikan sebagai jabatan Kapolda Sumatera Selatan. Karena yang bersangkutan secara Sosiokultural itu kebetulan adalah orang sana dan memiliki hubungan sangat baik kepada masyarakat di Sumatera Selatan," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (13/9/2019).

Dedi mengatakan jika Firli malah mendapat apresiasi dari masyarakat Sumatra Selatan ketika memimpin sebagai Kapolda. Sebab, Firli dinilai memunyai hubungan yang baik dengan masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Biarkan Saut Situmorang Mundur Wakil Ketua KPK

"Dengan ketika yang bersangkutan memimpin di Sumatera Selatan, justru mendapatkan apresiasi dari seluruh masyarakat Sumatera Selatan," sambungnya.

Lebih jauh, Dedi menambahkan jika seleksi pimpinan KPK berlangsung melalui mekanisme yang akuntabel dan transparan. Mulai dari tahapan yang ketat hingga seleksi pimpinan KPK oleh Panitia Seleksi.

"Seluruh tahapan-tahapan dan mekanisme sudah sangat transparan, akuntabel dan masyarakat bisa mengakses secara luas, dari mulai Pansel, Pansel itu meneliti dalam setiap tahapan seleksi kan cukup ketat itu, ada sekitar tujuh tahapan seleksi," papar Dedi.

"Kemudian di anggota legislatif pun seperti itu, prosesnya cukup panjang, tahapan-tahapan cukup ketat dan juga transparan masyarakat lihat langsung bagaiamana posisi," tutupnya.

Sebelumnya, lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023 ditetapkan melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari. Keputusan itu diambil setelah 56 anggota Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).

Baca Juga: Jokowi Ingin Seluruh Penyidik KPK Berstatus ASN

Berdasarkan hasil voting, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang total dan ditetapkan sebagai ketua KPK. Disusul Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Keempatnya menjadi wakil ketua KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI