Jokowi Biarkan Saut Situmorang Mundur Wakil Ketua KPK

Jum'at, 13 September 2019 | 11:18 WIB
Jokowi Biarkan Saut Situmorang Mundur Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Minggu (8/9/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para pegawai KPK yang selama hampir kurang lebih empat tahun bekerja bersama.

"Saya mohon maaf karena dalam banyak hal memang kita harus bisa membedakan antara cemen dengan penegakan sembilan nilai KPK yang kita miliki (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana berani dan adil) yang kita tanamkan dan ajarkan selama ini, sebagai bagian dari nilai di KPK yaitu RI-KPK (religius, integritas, kepemimpinan, profesional dan keadilan). Mari kita pegang itu sampai kapan pun," kata Saut.

Jokowi tak bisa intervensi

Jokowi tak bisa intervensi keputusan DPR memilih Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri menjadi Ketua KPK terpilih. Kata Jokowi, itu sudah kewenangan DPR. Keputusan Irjen Firli jadi Ketua KPK tersebut setelah melalui hasil voting dan rapat pleno pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019).

Baca Juga: Jokowi Tolak 4 Usulan Revisi UU KPK Ini, Tapi Setujui Dewan Pengawas

"Itu sudah lolos Pansel dan prosedur sudah menjadi kewenangan DPR," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019)

Berdasarkan hasil voting, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang total. Dia lalu ditetapkan sebagai ketua KPK berdasarkan kesepakatan Komisi III. Disusul Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Keempatnya menjadi wakil ketua KPK.

Mereka berlima menyingkirkan nama Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara), Sigit Danang Joyo (19 suara), Johanis Tanak (0 suara), Roby Arya (0 suara), dan I Nyoman Wara (0 suara).

Selanjutnya, hasil rapat pleno penetapan capim KPK ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI yang akan digelar pekan depan. Diketahui, nama Filri disoroti karena memiliki rekam jejak di KPK karena telah melanggar kode etik pasal 65 dan 66 Undang-Undang KPK.

Firli diduga berulang kali melakukan pertemuan dengan sejumlah nama yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani KPK, salah satunya pertemuan antara Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang saat itu diduga ikut terlilit kasus korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara.

Baca Juga: Irjen Firli Jadi Ketua KPK Terpilih, Jokowi: Sudah Menjadi Kewenangan DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI