Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah mempelajari soal revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK. Ia menegaskan, RUU tersebut adalah usul inisiatif dari DPR.
Dalam pidatonya terkait RUU KPK di Istana Negara, Jumat (13/9/2019) pagi, salah satu keinginan Jokowi adalah terkait pegawai KPK yang semestinya statusnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Yang ketiga, terkait pegawai KPK. Pegawai KPK adalah ASN, yaitu PNS atau P3K. Hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lain yang mandiri. Seperti MA, MK, dan juga lembaga independen lain seperti KPU Bawaslu, tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian," ujar Jokowi di Istana Negara, Jumat.
Menurut dia, penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN.
Baca Juga: Jokowi Tolak 4 Usulan Revisi UU KPK Ini, Tapi Setujui Dewan Pengawas
Jokowi berharap semua pihak bisa membicarakan soal RUU KPK dengan jernih, obyektif, tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan.
"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi. Karena korupsi musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita. Yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan telah telah memperlajari dan mengikuti secara serius, seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, dari seluruh pegiat korupsi, anti korupsi. Para dosen, para mahasiswa, dan masukan dari para tokoh bangsa terkait RUU KPK.
Karena itu, kata Jokowi, ketika ada inisiatif DPR yang mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponnya. Menyiapkan tim, DIM serta menyiapkan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan bersama dengan DPR.
"Kita tahu UU KPK terlah berusia 17 tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi makin efektif. Sekali lagi kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga: RUU KPK Jalan Terus, Jokowi Pastikan Perkuat Lembaga Antirasuah
Saya telah memberikan arahan ke Menkumham dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait sumbransi-substansi revisi UU KPK yang dinisiatif oleh DPR," papar Jokowi.