Jokowi: KPK Perlu Diawasi Dewan Pengawas

Jum'at, 13 September 2019 | 10:39 WIB
Jokowi: KPK Perlu Diawasi Dewan Pengawas
Presiden Joko Widodo atau jokowi melayat Habibie. (Foto Biro Pers Kepresidenan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada empat poin masalah pokok yang bakal menjadi bahan revisi terhadap undang-undang tersebut. Satu di antaranya ialah keberadaan dewan pengawas KPK.

Dalam draf revisi, fungsi Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.

Dalam sejumlah pasal itu, Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.

Nantinya Dewan Pengawas ini juga berwenang memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Baca Juga: Capim Lili Dukung SP3, Tapi Tidak Setuju Dewan Pengawas di RUU KPK

Kemudian, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

Evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala satu kali dalam satu tahun juga dilakukan oleh DP.

Terakhir, Dewan Pengawas juga bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI