Suara.com - Penasihat KPK 2017—2020 Mohammad Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK sehari setelah DPR memilih lima orang untuk menjadi anggota KPK periode 2019—2023 dan Badan Legislatif (Baleg) KPK membahas revisi UU KPK dengan pemerintah.
"Saya keluar untuk menjaga semangat, dan sebelum pimpinan dilantik, maka saya akan langsung mundur," kata Tsani saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Tsani menyampaikan pengunduran diri itu melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK. Tsani sebelumnya sudah sempat menyatakan akan mengundurkan diri bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019—2023.
"Perkenankan pagi ini saya sedikit berbagi dengan Anda. Tadi pagi telefon saya berdering dan ternyata dari salah satu tokoh masyarkat yang sangat saya hormati. Kami sempat berbincang sekitar 15 menit," kata Tsani dalam suratnya.
Baca Juga: Irjen Pol Firli Bahuri Ketua KPK Baru
Menurut Tsani, orang tersebut adalah panitia seleksi penasihat KPK yang memilih dirinya saat menjadi penasihat pada tahun 2017.
"Singkatnya beliau mendukung rencana saya untuk mundur namun meminta saya tetap membantu pimpinan yang saat ini dan segenap insan KPK meneruskan perjuangan dan agenda-agenda yang tersisa hingga sebelum pimpinan KPK yang baru terpilih dilantik," tambah Tsani.
Ia sepakat dengan arahan itu dan akan melakukannya.
"Saudara-saudaraku semua, Tuhan sudah berketetapan. Lima pimpinan KPK terpilih itu adalah firman-Nya yang harus kita maknai secara tepat," katanya.
Tsani lantas mengatakan, "Ternyata di negeri ini tidak hanya bupati yang sudah di-OTT saja yang bisa terpilih, tetapi orang yang sudah dinyatakan secara terbuka memiliki catatan pelanggaran etik berat pun bisa memimpin lembaga antikorupsi."
Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, DPR: Kami Tak Bisa Buat Semua Orang Senang
Ia melanjutkan, "Itu dahsyat, bahkan kita memang masih harus bekerja jauh lebih keras lagi mendidik diri kita sendiri, keluarga dan masyarakat kita untuk lebih paham dan peduli pada sikap antikorupsi."