Suara.com - Empat remaja di Kecamatan Enam Lingkung Padang Pariaman Sumatera Barat ditangkap polisi. Keempat remaja tersebut ditangkap karena menyetubuhi perempuan di bawah umur.
Menurut Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, empat pelaku ditangkap pada Rabu (11/9/2019) sore dan saat ini diserahkan ke Unit PPA.
"Indentitas masing-masing pelaku, berinisial RZ (17) status pelajar, warga Korong Palambayan, Nagari Sintuak, Kecamatan Sintoga, Padang Pariaman. Kemudian SH (23) pekerjaan buruh harian lepas, warga Korong Palambayan, Nagari Sintuak, Kecamatan Sintoga, Padang Pariaman," ucap Rizki seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com pada Kamis (12/9/2019) malam.
Selain kedua orang tersebut, polisi menangkap NR (25) pekerjaan buruh, Warga Korong Palambayan Nagari Sintuak, Kecamatan Sintoga, Padang Pariaman, dan JT (20) pengangguran, warga Korong Palambayan Nagari Sintuak, Kecamatan Sintoga, Padang Pariaman.
Baca Juga: Polisi: Pelaku Pencabulan Modus Tanya Alamat di Bogor Ada Kelainan Seksual
"Sedangkan korbannya berinisial DP (17) warga Korong Palambayan Nagari Sintuak, Kecamatan Sintoga, Padang Pariaman," sebut Rizki.
Dikatakan Rizki, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan kepada petugas setempat.
"Kronologis kejadiannya, berawal pada bulan Februari 2019, saat korban DP berpacaran dengan pelaku RZ. Karena telah berpacaran, lalu RZ menanyakan DP masih perawan atau tidak. Kemudian pelaku mengatakan kalau sayang harus mengasih keperawanannya," sebutnya.
Kata Rizki, korban sempat menolak permintaan pelaku. Namun pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan. Saat itulah, korban dibawa ke gudang pembuat batu bata.
Di tempat tersebut, pelaku menyetubuhi korban untuk kali pertama. Meski begitu, selang seminggu, pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya hingga tiga kali di tempat yang sama.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan di Bogor Tertangkap, Tersangka Ternyata Masih Bawah Umur
Selang sebulan, sekitar April 2019, pelaku kembali memaksa korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban yang sempat menolak, dipaksa pelaku dengan ancaman akan menyebarluaskan perbuatan tersebut kepada masyarakat.