Suara.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Roby Arya Brata menyetujui rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Roby mengaku sebagai capim KPK yang paling depan menyetujui revisi UU KPK. Bahkan, ia menegaskan sudah mendukung revisi UU KPK tersebut sejak maju sebagai capim KPK pada 2015 lalu.
"Saya paling depan revisi karena sumber masalah di situ. Silakan dicek pertama usul Dewan Pengawas KPK pertama kali saya. Itu didukung Prof Romli (Atmasasmita), Indriyanto (eks Wakil Ketua KPK), dan terakhir Antasari (eks Ketua KPK)," kata Roby saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Menurut Roby, fungsi dewan pengawas penting untuk mencapai checks and balances kewenangan KPK yang luar biasa.
Selain itu, Roby juga setuju apabila KPK memiliki kewenangan penghentian perkara atau SP3, sebab kewenangan SP3 itu merupakan instrumen agar pengusutan kasus korupsi sesuai prinsip HAM.
Baca Juga: Partai Ini Terang-Terangan Dukung Irjen Firli Saat Uji Kelaikan Capim KPK
Menurutnya, banyak penanganan korupsi di KPK tergantung seperti kasus RJ Lino yang telah menyandang status tersangka hampir empat tahun dalam perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
"Saya punya solusi untuk RJ Lino dan kasus mangkrak (lainnya). Pertama kalau saya masuk akan minta penyidik menuntut bebas RJ Lino kalau tidak ada buktinya. Juga (kasus) orang lain yang mangkrak. Karena pidana bukan hanya menghukum, kalau tidak bersalah harus dibebaskan," jelasnya.
Diketahui, kelima capim KPK tengah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Kamis (12/9/2019) hari ini. Kelima orang tersebut adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri dan Roby Arya.
Sementara kelima capim lainnya yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara sudah menjalani fit and proper test pada Rabu (11/9/2019) kemarin.
Baca Juga: Capim Irjen Firli Setuju Revisi UU KPK Walau Belum Pernah Baca Drafnya