Suara.com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Irjen Firli Bahuri menyetujui rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kapolda Sumatera Selatan itu menilai KPK memang harus diawasi oleh dewan pengawas yang diusulkan didalam RUU KPK tersebut. Meski begitu, dia mengaku belum membaca draf revisinya.
"Apakah dengan sistem atau lembaga saya belum tahu persis karena belum baca draf (revisi UU KPK). Saya tidak mau memberikan beban pikiran saya, karena saya lagi capim," kata Irjen Firli saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Menurut Firli, fungsi dewan pengawas penting untuk mencapai checks and balances kewenangan KPK yang luar biasa.
Baca Juga: Capim KPK Irjen Firli Bantah Minta 600 Tiket Westlife untuk Polda Sumsel
"Pengawasan saya kira memang sebenarnya tidak ada orang yang ingin diawasi pada prinsipnya. Kita ingin bebas berkehendak dan bebas berbuat, tapi dalam rangka checks and balances tentu perlu pengawasan," ucapnya.
Dia menyerahkan sepenuhnya proses Revisi UU KPK kepada DPR RI sebagai wakil rakyat. Dan dia menyatakan diri siap tunduk pada undang-undang tersebut jika sudah disahkan nantinya.
"Tapi yang pasti saya tunduk pada UUD 1945. Di situ apa kewenangan legislatif, kewenangan pemerintah dalam hal ini presiden dalam rangka menyusun UU presiden bisa dengan persetujuan DPR, DPR bisa dengan hak inisiatifnya dengan persetujuan presiden." tegasnya.
Diketahui, kelima capim KPK tengah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Kamis (12/9/2019) hari ini. Kelima orang tersebut adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri dan Roby Arya.
Sementara kelima capim lainnya yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara sudah menjalani fit and proper test pada Rabu (11/9/2019) kemarin.
Baca Juga: Capim KPK Irjen Firli: Apa Salah Saya Main Tenis dengan TGB?