Suara.com - Capim Johanis Setuju DPR Revisi UU KPK.
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mendukung DPR untuk merevisi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Johanis menyebut undang-undang yang ada saat ini belum secara keseluruhan mengatur KPK sebagai lembaga negara.
"Terkait revisi UU KPK, saya setuju. Bukan karena ikut-ikutan DPR revisi UU KPK ya atau tidak. Saya setuju karena melihat perlu diatur tentang lembaga ini, perlu direvisi," kata Johanis saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Baca Juga: Habibie Wafat, KPK Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang
Johanis menilai usulan pembentukan dewan pengawas KPK yang akan diatur dalam revisi tersebut adalah sesuatu yang penting karena pengawas internal saja tidak cukup.
"Itu tidak cukup menurut hemat saya, karena bisa saja pengawasan internal tidak objektif dalam melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Itu menyebut dewan pengawas sudah diterapkan di kejaksaan dan terbukti efektif menindak jaksa yang indisipliner.
"Sudah banyak yang dihukum, termasuk dalam tindak pidana korupsi," kata Tanak.
Diketahui, kelima capim KPK tengah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Kamis (12/9/2019) hari ini. Kelima orang tersebut adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri dan Roby Arya.
Baca Juga: Komisi III DPR ke KPK: Kenapa Tak Bilang dari Awal Kalau Irjen Firli Busuk?
Sementara kelima capim lainnya yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara sudah menjalani fit and proper test pada Rabu (11/9/2019) kemarin.