Suara.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika atas tersangka komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dinyatakan lengkap atau P21. Bersama sang suami, Jan July Sambiran, Nunung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan.
"Berkas sudah dinyatakan lengkap. Hari ini, siang tadi tersangka sudah kita serhakan ke pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).
Sementara, Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pelimpahan tahap kedua ini berkas perkaranya dibuat terpisah.
"Jadi dua berkas. NN (Nunung) sendiri, JJ (Jan July) sendiri," kata Calvijn.
Baca Juga: Polisi Tangkap 12 Orang Jaringan Narkoba Jakarta-Pekanbaru-Malaysia
Calvijn menuturkan, Nunung dan July Sambiran itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Iya diserahkan dari RSKO. Tempat keduanya menjalani rehabilitasi," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah menetapkan Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, serta pemasok barang haram tersebut Hadi Moheriyanto sebagai tersangka.
Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran, di kediamannya Jalan Tebet Timur III.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap pada lokasi sama.
Baca Juga: Polisi Tangkap 12 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.