Capim Petahana KPK Ungkap Pernah Tetapkan Tersangka via Voting

Kamis, 12 September 2019 | 16:51 WIB
Capim Petahana KPK Ungkap Pernah Tetapkan Tersangka via Voting
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan). (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Keputusan menaikkan tersangka itu selalu diputuskan oleh kami berlima, meskipun saya dissenting (berpeda), saya beri catatan, nanti didalami dalam proses penyidikan. (Ditandatangani) tetap berlima. Sama saja dengan di persidangan pun begitu, dissenting saya itu dilampirkan," kata Alexander.

Untuk diketahui, hari ini kelima capim KPK tengah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Kamis (12/9/2019) hari ini. Kelima orang tersebut adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Firli Bahuri dan Roby Arya.

Sementara kelima capim lainnya yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Sigit Danang Joyo, Nurul Ghufron dan I Nyoman Wara sudah menjalani fit and proper test pada Rabu (11/9/2019) kemarin.

Baca Juga: Capim KPK Nawawi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Di-SP3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI