Sebagai tindak lanjut, Habibie juga membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, memenuhi permintaan para aktivis.
"Perempuan-perempuan pemberani inilah yang membuat saya bisa mengambil keputusan, untuk menerbitkan peraturan presiden tentang pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, terkait kekerasan seksual yang terjadi pada saat situasi kerusuhan Mei 98," ungkap Habibie sambil menunjuk tiga wanita di sampingnya.
Di lain pihak, pascaperingatan tersebut sempat beredar pemberitaan simpang siur tentang kasus perkosaan. Beberapa
pihak mengabarkan bila kasus itu tidak pernah ada. Namun Habibie menyangkal kabar itu, ia berani bersaksi bahwa tindakan tersebut nyata adanya.
Baca Juga: Ilham Habibie: Bapak Punya Wasiat di Jerman, Amerika, Inggris, dan Arab
Untuk itu, dengan tulus Presiden ke-3 RI menyampaikan permintaan kepada para korban perkosaan serta korban lainnya yang mengalami kekerasan dan penjarahan saat tragedi Mei 1998.