Menurut Saut, pihaknya telah menerima laporan Direktorat Pengawasan Internal KPK bahwa Firli melakukan pelanggaran berat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) tertanggal 23 Januari 2019.
Firli disebut melakukan pelanggaran berat setelah terbukti melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang saat acara Harlah ke-84 GP Anshor di Mataram, Sabtu (12/5/2018).
Kemudian, pertemuan kedua dengan Firli terjadi pada 13 Mei 2018 dalam acara farewell and welcome game tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. Dalam pertemuan tersebut, Firli dan TGB duduk berdampingan dan berbicara.
Baca Juga: Komisi III DPR ke KPK: Kenapa Tak Bilang dari Awal Kalau Irjen Firli Busuk?
Selanjutnya, Firli juga melakukan pelanggaran etik dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menjerat Yaya Poernomo.
Saat itu, pada tanggal 8 Agustus 2018, KPK menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk inisial BA pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tersangka Yaya Purnomo.
Kemudian, pada 1 November 2018 malam hari, Firli bertemu dengan pimpinan salah satu parpol di salah satu hotel yang ada di Jakarta.