Suara.com - Aparat kepolisian tengah mendalami kasus ujaran kebencian atas terlapor Sri Bintang Pamungkas. Beberapa saksi ahli telah dimintai keterangan terkait seruan Sri Bintang yang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.
"Kita sedang memeriksa beberapa ahli dan juga saksi. Kemudian, barang bukti sudah kita lakukan pengkajian dan analisis," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9/2019).
Dalam kasus ini, sebenarnya Sri Bintang akan dimintai keterangan pada Rabu (11/9/2019) kemarin. Hanya saja, aktivis gaek tersebut urung memenuhi pemeriksaan dengan alasan belum menerima surat panggilan dari polisi.
Iwan mengatakan, pihaknya akan melakukan panggilan ulang dalam waktu dekat. Hal tersebut dilakukan guna menggali keterangan Sri Bintang atas seruan yang dilontarkan.
Baca Juga: ICW: Jokowi Tidak Berpihak ke Pemberantasan Korupsi
"Dalam waktu dekat kita akan memanggil lagi Sri Bintang Pamungkas untuk kita minta keterangan," sambungnya.
Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas mengakui jika ia tak menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Maka dari itu, ia memilih untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya.
"Saya tidak pernah menerima surat panggilan. Artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah," kata Sri Bintang Pamungkas saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Diketahui, aktivis gaek tersebut dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Mereka melaporkan Sri Bintang pada Rabu (4/9/2019) sore.
Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka BJ Habibie
Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019.
Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.