Kasus e-KTP, KPK Periksa Setnov Sebagai Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos

Kamis, 12 September 2019 | 11:42 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa Setnov Sebagai Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berjalan keluar usai sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Kamis (12/9/2019). Terpidana perkara korupsi e-KTP itu akan diperiksa sebagai saksi kasus pengadaan e-KTP.

Pria yang akrab disapa Setnov itu akan diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Kapasitas Setya Novanto kami periksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).

Dalam kasus ini, Setnov dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 15 tahun penjara, serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama.

Baca Juga: Dukung Revisi UU KPK, Kapitra: Kecintaan Kita Tidak Boleh Buta

Selain Setnov, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. Antara lain, Direktur PT Stacopa Raya Hadi Suprapto, Pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri Suciati, dan karyawan Money Changer PT Berkat Omega Sukses Sejahtera Yu Bang Tjhiu alias Mony.

"Mereka juga diperiksa untuk tersangka yang sama," tutup Febri

Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasua korupsi e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2.3 triliun.

Empat tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Anggota DPR RI 2014 sampai 2019, Miriam S Hariyani (MSH), eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam kasus tersebut, diduga Paulus melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Johanes Merliem dalam membahas pemenangan konsorsium untuk pengadaan e-KTP. Mereka pun diduga menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.

Baca Juga: Ketua KPK: Bila RUU Disahkan, Singkatan KPK Jadi Komisi Pencegahan Korupsi

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5).
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat keluar dari Rutan KPK untuk dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Sukamiskin Bandung oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Jumat (4/5).

"Telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI