Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan, tiga ruas jalan yang terimbas aturan perluasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (12/9) pagi dihentikan sementara bagi masyarakat yang ingin melakukan takziah ke rumah duka almarhum Presiden Ketiga Republik Indonesia BJ Habibie.
Hal tersebut disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun resmi @TMCPoldaMetro di media sosial twitter.
Ketiga ruas jalan tersebut adalah Jalan Rasuna Said, Jalan M.T Haryono, dan Jalan Gatot Subroto.
Meski demikian aturan ganjil genap kembali berlaku pada sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Suasana Rumah Duka BJ Habibie Jelang Prosesi Pemakaman
Seperti diketahui, pada Rabu (11/9) petang Presiden Ketiga Republik Indonesia BJ Habibie berpulang pada pukul 18.05 WIB di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Saat ini jenazah BJ Habibie disemayamkan di kediaman BJ Habibie di Patra Kuningan tepatnya di Jalan Patra Kuningan XIII blok L15/7 RT 06/RW 04, Kuningan Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Jenazah BJ Habibie akan dikebumikan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 14.00 WIB.