Profesor Juanda Khawatir Adanya Dewas Bisa Kebiri Kewenangan KPK

Kamis, 12 September 2019 | 06:00 WIB
Profesor Juanda Khawatir Adanya Dewas Bisa Kebiri Kewenangan KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Profesor Juanda menilai usulan terkait adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dikaji secara profesional. Juanda khawatir jika tidak dikaji secara profesional justru akan mengebiri dan membatasi kinerja KPK.

Hal itu dikatakan Juanda dalam diskusi bertajuk 'Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK?' di D'econsulate, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Juanda mengatakan dalam negara demokrasi pada prinsipnya memang tidak boleh ada lembaga atau kegiatan yang tanpa pengawasan. Hanya, kata dia, terkait adanya Dewan Pengawas KPK perlu dikaji secara profesional agar keberadaannya nanti tidak justru mengebiri dan membatasi kinerja KPK.

"Saya kira, dalam konteks pengawasan ini, itu memang harus benar-benar dikaji secara profesional ya, tidak asal pengawasan. Tapi nanti adalah dalam konteks dia akan mengebiri atau mengontrol atau membuat KPK menjadi terbatas kemampuannya dan fungsinya misalnya, itu tidak boleh," kata Juanda.

Baca Juga: Dukung RUU KPK, Yusril: Tidak Ada UU yang Sempurna

Untuk itu, Juanda mengusulkan setidaknya ada empat kriteria yang harus diperhitungkan dalam membentuk Dewan Pengawas KPK.

Pertama, menurut Juanda Dewan Pengawas KPK harus diisi oleh orang-orang yang negarawan. Kedua, disisi oleh orang-orang yang berintegritas. Ketiga, disisi oleh orang-orang yang berkarakter. Dan yang keempat orang-orang yang dalam tanda kutip menurutnya tidak terlalu melirik hak duniawi.

"Dari situ saya melihat bahwa kalau itu masuk dari Dewan Pengawas KPK yang dikejar oleh DPR, saya kira setuju. Tapi kalau Dewan Pengawas KPK untuk mengebiri KPK, saya kira perlu ditolak," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI