Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara meringkus Robby Meyer, yang sudah menjadi buronan selama kurang lebih lima tahun. Penangkapan buronan itu berlangsung dramatis.
Robby Meyer diburu lantaran terlibat kasus penguasaan lahan seluas 5 hektare di kawasan Medan Polonia, Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Andi Rian, mengatakan Meyer ditangkap aparat keamanan di rumahnya kawasan Karang Barombak, Kecamatan Medan Barat pada Selasa (10/9/2019) malam.
Menurut dia, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Meyer berada di rumah tersebut.
Baca Juga: Bentrok Urut Sewu, Bupati Kebumen: Pemagaran Lahan Dihentikan
Kemudian, personel Subdit II Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut langsung turunkan ke lokasi, untuk menjemput DPO yang tengah berada di rumahnya itu.
Namun, ketika pintu depan rumah tersebut digedor-gedor oleh petugas kepolisian, dan tidak ada yang membuka.
"Bahkan petugas hampir menunggu selama lebih kurang 7 jam, dan sebelum dilakukan penangkapan terhadap Meyer," ucap dia.
Rian menyebutkan, sebelumnya kasus Meyer dilaporkan ke Polresta Medan tahun 2010, karena terlibat dugaan kasus pemalsuan surat, dan memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta autentik.
Objek lahan seluas 5 hektare itu, nilai aset kini ditaksir mencapai Rp 100 miliar. Pada tahun 2011, LP kasus tanah tersebut sempat dihentikan, namun pelapor kemudian melakukan gugatan prapradilan. Dan dikabulkan pengadilan untuk membuka kembali kasus itu.
Baca Juga: Soal Karhutla, Pemprov Kalbar: 101 Titik Panas Berada di Lahan Korporasi
Meyer sempat beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh petugas, namun tidak pernah hadir sehingga diterbitkan DPO pada tanggal 27 Januari 2015.
"Namun akhirnya DPO yang sudah cukup lama menghilang, berhasil kembali kita tangkap dan dibawa ke Polda Sumut," katanya.