Capim Lili Dukung SP3, Tapi Tidak Setuju Dewan Pengawas di RUU KPK

Kamis, 12 September 2019 | 04:10 WIB
Capim Lili Dukung SP3, Tapi Tidak Setuju Dewan Pengawas di RUU KPK
Capim KPK Lili Pintauli Siregar saat menjalani fit and proper tes di DPR RI. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Calon pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar menyatakan kesetujuannya dengan poin pengadaan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam revisi UU Nomor 30 tahun 2002 mengenau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Lili saat memberikan jawaban dalam uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Komisi III DPR RI pada Rabu (11/9/2019). Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik meminta Lili menjawab tegas soal pandangannya terhadap revisi UU KPK.

"Makanya saya tanya, apa saja revisi UU KPK yang ibu setujui, yang ibu anggap menguatkan, jangan plintat-plintut. Hari ini bilang setuju nanti enggak ada ngomongan gitu," kata Erma.

Merespons hal itu, Lili lalu mengaku mendukung revisi salah satu poin di UU KPK terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga: Soal Kontrak Politik Capim KPK di DPR, Laode: Saya Bersyukur Enggak Lulus

Menurutnya, SP3 perlu diadakan dalam lembaga antirasuah seperti yang telah diterapkan lembaga penegak hukum lainnya.

"Saya pertama melihat yang setuju adanya SP3 karena ini juga tidak menutup kalau ada bukti lain itu bisa dibuka kembali. Walaupun ini berlaku lembaga penegak hukum lain, misal kejaksaan dan kepolisian juga KUHAP mengatur SP3 tersebut," kata Lili.

Lili berujar, dengan adanya SP3 juga bisa menjadi angin segar bagi mereka yang sudah lama disematkan predikat tersangka namun belum juga ada kelanjutan hukum yang jelas.

"Saya pikir ini menjawab kegelisahan mereka yang begitu lama jadi tersangka. Rekening terblokir, gak bisa keluar negeri, usaha tidak berjalan, macet bank, ini bisa menjawab karena seharusnya pemberantasan korupsi tidak bikin macet hal lain," kata Lili.

"Misal beberapa kasus di LPSK, ketika terjadi blokir, ketika terjadi pencekalan ini berdampak investasi mereka yang macet di bank kemudian mangkrak, berdampak perusahaan tidak berjalan, gaji buruh tidak dibayar," katanya.

Baca Juga: Abraham Samad Desak Jokowi Bubarkan Pansel Capim KPK

"Padahal status hukum tidak ada kepastian waktu setahun dua tahun. Keluhan tersebut disampaikan kepada kami, saya pikir ini untuk memberikan kepastian hukum kepada status demikian," sambungnya. 

Meski setuju dengan revisi UU KPK poin SP3, namun Lli berujar dirinya tidak sependapat ihwal dibentuknya dewan pengawas.

"Kalau dewan pengawas, saya tidak setuju kalau berhubungan dengan teknis. Karena teknis banget kalau saya lihat dari media. Bagaimana mungkin soal perizinan itu karena ini lembaga unik, KPK kan lembaga unik yang beda dengan lain," kata Lili.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI