Selama Disidangkan, Kivlan Pindah Sel dari Rutan Guntur ke Polda Metro

Kamis, 12 September 2019 | 00:14 WIB
Selama Disidangkan, Kivlan Pindah Sel dari Rutan Guntur ke Polda Metro
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan empat pucuk senjata api dan peluru ilegal kekinian dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Diketahui, Kivlan sebelumnya meringkuk di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

"Iya betul Kivlan Zen sudah dititip di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Namun, Argo tak membeberkan alasan mengapa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut dititipkan di Polda Metro Jaya. Sebab, wewenang tersebut berada di tangan pihak kejaksaan.

"Kalau alasan dipindahkan itu wewenang pengadilan kan sudah penahanan di sana (Rutan Guntur)," katanya.

Baca Juga: Didakwa Jaksa Dua Pasal, Kubu Kivlan Zen: Tidak Masuk Tapi Dipaksakan

Diketahui, Kivlan Zen didakwa telah memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal.

Atas perbuatannya itu, Kivlan Zen didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Kivlan Zen pun didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI