Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Miftahul Ulum, asisten pribadi (Aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, Rabu (11/9/2019).
Miftahul dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dana hibah dari KONI kepada Kemenpora.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut Miftahul akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," ujar Febri dikonfirmasi.
Baca Juga: Suap Dana Hibah, KPK Soroti Dua Jabatan Taufik Hidayat di Kemenpora
Aspri Menpora Imam Nahrawi itu rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 21.00 WIB. Miftahul pun langsung menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK sekaligus dikawal petugas untuk menaiki mobil tahanan.
Namun, sejauh ini, KPK belum menjelaskan alasan penahanan maupun status hukum Miftahul apakah sudah ditingkatkan sebagai tersangka atau belum.
Febri menyebut belum dapat menyampaikan perkara apa yang tengah ditangani KPK. Menurut Febri, KPK telah meningkatkan kasus menjerat Ulum ke tingkat penyidikan.
KPK pun akan mengumumkan secara resmi dengan melakukan konferensi pers.
"Tentu sudah penyidikan. Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," katanya.
Baca Juga: Suap Dana Hibah, Taufik Hidayat Akui Dicecar KPK soal Imam Nahrawi