Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Surat Presiden (Surpres) Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Uu KPK).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Surpres revisi UU KPK tersebut sudah dikirim ke DPR pada Rabu (11/9/2019) pagi tadi.
"Supres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," ujar Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu (11/9/2019) malam.
Surpres tersebut merupakan syarat untuk melanjutkan pembahasan draft revisi Uu KPK di DPR. Pratikno menuturkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dikirim ke DPR banyak yang direvisi oleh pemerintah. Nantinya, kata Pratikno, Jokowi yang akan menjelaskan secara detail Surpres revisi Uu KPK yang sudah dikirim ke DPR.
Baca Juga: Dukung Revisi UU KPK, Kapitra: Kecintaan Kita Tidak Boleh Buta
"Intinya bahwa nanti bapak presiden jelaskan detail seperti apa. Tapi, bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," ucapnya.
Lebih lanjut, Pratikno menegaskan Presiden Jokowi mengatakan KPK merupakan lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi. KPK juga punya kelebihan dibanding lembaga lainnya.
"Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail," katanya.