Menurut Tsani pun, Firli juga tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara ataupun pihak yang memiliki risiko independensi.
"Tidak melaporkan seluruh pertemuan-pertemuan tersebut kepada pimpinan KPK," ujar Tsani.
Sehingga, dalam proses yang dilakukan pengawas internal KPK terhadap Firli menyatakan pertemuan tersebut terlarang bagi pegawai KPK.
"Dari pendapat ahli hukum dan etik yang dilibatkan KPK, pertemuan tersebut termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK," tutup Tsani.
Baca Juga: Ini Harta Kekayaan 10 Capim KPK Jilid V, Irjen Firli Terkaya