Suara.com - Praktisi Hukum Kapitra Ampera menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah upaya melemahkan lembaga antirasuah. Kapitra meyakini tidak ada pihak yang membenci apalagi berupaya melemahkan KPK.
Hal itu dikatakan Kapitra dalam diskusi bertajuk 'Perlukan Lembaga Pengawasan untuk KPK?' di D'Consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). Kapitra mengatakan kecintaan terhadap KPK jangan sampai membutakan diri untuk melakukan evaluasi dan koreksi terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Saya berkeyakinan, bahwa tidak ada yang membenci KPK dalam ruangan ini atau di ruangan lain. Bahwa, kita mencintai KPK yes, tapi jangan berpikir ketika kita mengevaluasi, mengoreksi, memberikan masukan pada KPK lalu dianggap membenci KPK dan dianggp kita prokoruptor," kata Kapitra.
"Kecintaan kita pada KPK tidak boleh buta dan membuat KPK tidak berjalan secara hukum," katanya.
Baca Juga: Ketua KPK: Bila RUU Disahkan, Singkatan KPK Jadi Komisi Pencegahan Korupsi
Berkenaan dengan itu, Kapitra berpendapat Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dimaksud untuk kebaikan KPK agar kedepannya lebih independen. Kapitra meyakini tidak ada pihak yang bermaksud untuk melemahkan KPK.
Adapun, menurutnya terkait adanya Dewan Pengawas KPK sebagaiman yang tercantum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu pun dinilai sebagai upaya untuk menjaga independensi KPK.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu menganggap fungsi Dewan Pengawas KPK sendiri dimaksudkan untuk menjaga independensi lembaga antirasuah dari intervensi baik dari pejabat, partai politik, hingga pihak-pihak tertentu.
"Maka Dewan Pengawas ini penting untuk mencegah itu. Kedua untuk menjaga proposionalitas agar KPK dan karyawannya bersikap, betindak sesuai peraturan undang-undang agar tidak abuse of power. Karena itu diperlukan Dewan Pengawas yang nonstruktural," ujarnya.
Baca Juga: Singgung Kasus Etik Komisioner KPK, Wasekjen PPP: Pentingnya Dewan Pengawas