Singgung Kasus Etik Komisioner KPK, Wasekjen PPP: Pentingnya Dewan Pengawas

Rabu, 11 September 2019 | 19:24 WIB
Singgung Kasus Etik Komisioner KPK, Wasekjen PPP: Pentingnya Dewan Pengawas
Diskusi bertajuk 'Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK?' di D'econsulate, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bidang Hukum Ade Irfan Pulungan menyinggung kasus etik yang sempat menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Ade menilai keberadaan Dewan Pengawas KPK penting agar kasus serupa tidak terjadi.

Hal itu dikatakan Ade dalam diskusi bertajuk 'Perlukah Lembaga Pengawasan untuk KPK?' di D'econsulate, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Ade beranggapan, keberadaan pengawas internal dan komite etik kekinian tidaklah cukup, sehingga diperlukan adanya Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: RUU KPK Cacat Formil, 30 Pusat Kajian Antikorupsi Kirim Surat ke Jokowi

"Hal seperti ini harus diawasi Dewan Pengawas yang terus menerus terhadap kinerja komisioner maupun aparat di dalamnya," katanya.

Berkenaan dengan itu, Ade pun menilai keberadaan Dewan Pengawas KPK penting untuk mengawasi kinerja KPK agar tetap berada di bawah koridor hukum. Pasalnya, kata Ade, dalam beberapa kasus banyak pihak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK namun tidak memenuhi unsur saat yang bersangkutan mengajukan praperadilan.

"Peran Dewan Pengawas-nya mengontrol supaya apa yang dilakukan di KPK adalah koridor hukum menenuhi proses pemberantasan dan penceganan korupsi," tegasnya.

Untuk diketahui pada tahun 2016 silam Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke Polisi. Saut dilaporkan lantaran menyebut pejabat publik asal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) banyak yang korupsi.

Kemudian, Saut pun mengklarifikasi pernyataannya itu. Dia lantas meminta maaf kepada publik. Atas pernyataan itu saut pun diberi saksi tertulis oleh komite internal KPK.

Baca Juga: Keranda Mayat, Bendera Kuning hingga Karangan Bunga Berjejer di KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI