Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap pemegang saham Siam Group Golding, Lukma Neska.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pelarangan ke luar negeri tersebut dilakukan usai lembaga antirasuah tersebut mengungkap kasus suap mafia migas terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) yang menjerat mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang, yaitu Lukma Neska, pemegang saham dari Siam Group Holding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Pencegahan ini dilakukan KPK, lantaran Lukma Neska diduga mengetahui kasus suap yang menjerat Bambang eks Direktur Utama Petral.
Baca Juga: Suap Lintas Negara, Eks Dirut Petral Gunakan Perusahaan Cangkang
Siam Group yang berkedudukan di negara British Virgin Island sengaja didirikan Bambang untuk menampung uang suap yang diterimanya dari Kernel Oil.
Tersangka Bambang diketahui telah menerima suap sebesar USD 2,9 juta dari kernel oil dari periode 2010-2013.
Febri menyatakan, larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Dengan demikian, Lukma setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020 mendatang.
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung 2 September 2019," ujar Febri.
Baca Juga: Skandal Mafia Migas, Eks Dirut Petral Bambang Irianto Jadi Tersangka