Suara.com - Mabes Polri mengonfirmasi penangkapan Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua, Buchtar Tabuni. Pemimpin kharismatik ULMWP itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka itu dilakukan untuk menjamin keamanan di Papua dan Papua Barat.
"Sudah diproses oleh Polda Papua. Sekali lagi, penegakan hukum dalam rangka menjamin kedamaian keamanan, baik di Jayapura dan beberapa kota di Papua termasuk juga ada di Papua Barat," kata Dedi saat ditemui di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci proses penangkapan Buchtar karena masih dalam penyidikan dan pemeriksaan.
Baca Juga: Pemimpin Kharismatik Pembebasan Papua Barat Buchtar Tabuni Ditangkap
"Masih didalami penyidik Papua. Itu teknis Polda Papua itu menjelaskan. Baru pemeriksaan awal," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodja kepada Antara di Jayapura, Rabu (11/9/2019), mengemukakan Buchtar ditangkap pada Senin (9/9) lalu di salah satu tempat di kawasan di Waena, Papua.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa penyidik di Mapolda Papua," kata Rudolf.
Ia mengatakan, Buchtar Tabuni sementara ini dijadikan tersangka atas sangkaan makar. Namun tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan pasal lainnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Papua sudah menetapkan dua mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai tersangka, yakni mantan Ketua BEM Fisip Uncen dengan inisial FBK dan Ketua BEM USTJ, yaitu AG.
Baca Juga: TNI AD: 23 Pengikut Goliat Tabuni sudah Menyerahkan Diri