Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Jokowi soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bambang mengatakan hingga saat ini baru surpres soal revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR atau MD3, dan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) yang sudah diterima DPR.
"Saya belum cek di kantor. Yang untuk revisi UU KPK belum sampai, saya belum cek lagi apakah sudah sampai ke DPR," ujar Bambang di kediaman Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menyebut pembahasan revisi UU KPK tidak hanya dikerjakan oleh DPR, melainkan pemerintah pusat. Sehingga pembahasan ini akan berlangsung cepat atau lambat tergantung keduanya.
Baca Juga: Capim KPK Nawawi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Di-SP3
"UU dibuat dan dikerjakan oleh dua pihak yaitu pemerintah dan DPR, mengebut pelan-pelan atau sedang-sedang itu tergantung pada dua pihak itu," kata Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet mengaku belum tahu apakah pembahasan revisi UU KPK itu akan rampung sebelum pelantikan Jokowi dan Maruf Amin sebagai pesiden dan wakil presiden periode 2019 - 2024.
"Yang bisa menjawab nanti adalah Baleg dan dari Pihak DPR dan Pemerintah nanti diutus. Saya kan hanya juru bicara Parlemen saja, menyampaikan apa yang sudah terjadi dan tidak bisa menyampaikan apa yang belum terjadi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draft revisi Undang-undang KPK yang baru diterimanya.
Setelah mempelajari DIM revisi UU KPK, dirinya akan membuat Surat Presiden (Surpres) dan dikirim ke DPR.
Baca Juga: Sultan HB X Berharap Jokowi Segera Selesaikan Polemik Revisi UU KPK
"Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIMnya, kalau nanti memang surpres kita kirim. Besok saya sampaikan. Materi-materi apa yang diterima perlu direvisi," ujarnya lagi. (Shifa)