Suara.com - Pakar Tata Hukum Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas dalam lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang perlu dihadirkan.
Menurutnya, tidak ada satupun lembaga yang tidak bisa diawasi oleh dewan pengawas.
Yusril menjelaskan bahwa peran Dewan Pengawas dalam suatu lembaga sudah menjadi prinsip tata kelola pemerintahan. Bahkan, menurutnya setingkat lembaga kepresidenan pun mendapatkan pengawasan dari lembaga lain yakni DPR.
"Saya berpendapat pengawasan memang perlu. Tidak ada satu lemabaga pun yang tidak bisa diawasi lembaga lain," kata Yusril di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: JK Sebut Tak Semua Poin RUU KPK Disetujui, Ketua DPR: Itu Jadi Pembahasan
"Lembaga kepresidenan pun bisa diawasi oleh lembaga lain, walaupun pengawasan secara institusional kenegaraan tetap berlangsung seperti pengawasan keuangan oleh BPK, dan lain-lain," katanya.
Lebih lanjut, Yusril kemudian menyampaikan bahwa posisi Dewan Pengawas untuk KPK bisa diciptakan semisal menjadi komisioner pengawasan.
Akan tetapi, Yusril menyebut kalau posisi dewan pengawas itu bisa dibahas pada pembahasan RUU KPK nantinya apakah akan dibentuk dalam internal KPK ataupun berdiri sebagai lembaga di luar KPK.
"Jadi bagaimana nanti UU membahas itu, apakah pengawasnya melekat pada lembaga itu sendiri, kami serahkan ke pembuat UU," kata dia.
Baca Juga: Dukung SP3 di RUU KPK, JK Contohkan Kasus RJ Lino