Yan Warinussy: Pertemuan Jokowi dan 61 Tokoh Papua Tak Beri Solusi

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 11 September 2019 | 15:55 WIB
Yan Warinussy: Pertemuan Jokowi dan 61 Tokoh Papua Tak Beri Solusi
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) menjawab pertanyaan saat pertemuan dengan sejumlah tokoh Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9). Pertemuan tersebut membahas isu-isu terkini di Papua. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Marginalisasi dan efek diskriminasi terhadap orang asli Papua (OAP) akibat pembangunan ekonomi, konflik politik dan migrasi massal ke Papua sejak tahun 1970.
  2. Kegagalan pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
  3. Adanya kontradiksi sejarah dan konstruksi identitas politik antara Papua dan Jakarta.
  4. Pertanggung-jawaban atas kekerasan negara di masa lalu terhadap warga negara Indonesia di Papua.

Terhadap keempat isu tersebut, terdapat cara penyelesaiannya yaitu kebijakan afirmasi rekognisi untuk pemberdayaan OAP.

Selanjutnya, paradigma baru pembangunan yang berfokus pada perbaikan pelayanan publik demi kesejahteraan OAP di kampung-kampung.

Kemudian dialog seperti Aceh, dan menjalankan rekonsiliasi melalui pengadilan hak asasi manusia dan pengungkapan kebenaran.

Yan Christian Warinussy menyarankan, agar Presiden Jokowi segera menuntaskan kasus ujaran rasisme dan diskriminasi etnis berdasarkan amanat UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga: Menlu Retno Sebut Pemerintah Papua Nugini Tak Dukung Referendum Papua Barat

“Ini soal utama yang mesti dipastikan terjadi penegakan hukum maksimal oleh Negara. Kemudian penindakan terhadap tindakan kriminal pengrusakan fasilitas umum dan ekonomi di Papua dan Papua Barat,” katanya.

Kemudian, penyelesaian hukum atas tindakan penembakan mati terhadap Michael Kareth di Abepura 1 September.

Khusus bagi tuduhan makar yang diarahkan kepada Buchtar Tabuni, dan Agus Kossay di Jayapura maupun Sayang Mandabayan di Manokwari, hendaknya diklarifikasi secara cermat dari sisi hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.7 Tahun 2017 dan putusan Mahkamah Konstitusi No.21 Tahun 2017.

Selanjutnya, Presiden Jokowi perlu menunjuk segera tokoh kunci yang ditugaskan mempersiapkan penyelenggaraan dialog konstruktif antara rakyat Papua dengan pemerintah Indonesia.

Itu, kata dia, demi membangun perdamaian dan jalan menuju penyelesaian akar masalah utama yaitu pelanggaran HAM, dan perbedaan pemahaman mengenai sejarah politik sebagaimana diakui dalam konsideran UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Baca Juga: DPR Protes Blokir Internet Papua, Minta Kemenlu Terdepan di Isu Papua

“Sebab mekanisme penyelesaiannya secara hukum sudah diatur dalam pasal 45 dan pasal 46 UU Otsus Papua yang diubah dan diberlakukan di Provinsi Papua Barat berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2008,” ujarnya.

REKOMENDASI

TERKINI