Suara.com - Terdakwa Romahurmuziy alias Rommy mengaku bingung atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Hal itu disampaikan Rommy menanggapi surat dakwaan yang disampaika JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/92/2019), hari ini.
Rommy mengaku tak mengerti beberapa uraian JPU KPK atas tuduhan ikut bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menerima suap sebesar Rp 325 juta. Namun, kata dia, Jaksa juga mendakwa Rommy ikut membantu Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Didakwaan saya didakwa bersama-sama Menag Lukman Hakim Syaifuddin. Namun dalam uraian saya membantu Haris. Jadi saya ini bantu Lukman Hakim atau bantu Haris. Jadi saya ini bantu siapa ? Karena dalam dakwaan saya bantu Lukman tetapi diuraian saya bantu haris Itu ada di hal 6 dan 7," kata Rommy dalam sidang.
Baca Juga: Hari Ini, Eks Ketum PPP Rommy Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Kemenag
Terkait hal itu, Majelis Hakim pun menanggapi alasan yang disampaikan eks Ketua PPP itu soal isi dakwaan yang disampaikan Jaksa. Majelis pun meminta agar Rommy mengajukan nota keberatan bila tak menerima dengan dakwaaan JPU KPK.
"Sebetulnya saudara ada ketidaksinkronan aja ya. Nanti saudara (Rommy) akan diberikan kesempatan untuk ajukan eksepsi," ujar Majelis Hakim
Kembali Majelis Hakim menanyakan kepada Rommy apakah mengerti atas dakwaan yang disampaikan JPU.
"Tapi terhadap dakwaan ini mengerti enggak ?," tanya Majelis Hakim kepada Rommy.
"Secara umum mengerti, tapi enggak sinkron," jawab Rommy.
Baca Juga: Status Terpidana, KPK Eksekusi 2 Pejabat Kemenag Penyuap Rommy ke Lapas
Kemudian Majelis Hakim pun meminta kepada terdakwa Tommy untuk mengajukan nota keberatan bila tidak ada yang sesuai dengan dakwaan yang disampaikan JPU.