Menkumham Yasonna Belum Mau Komentar Banyak Terkait Revisi UU KPK

Rabu, 11 September 2019 | 15:26 WIB
Menkumham Yasonna Belum Mau Komentar Banyak Terkait Revisi UU KPK
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. [Suara.com / M. Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut pemerintah pusat hingga saat inni belum menentukam sikap terhadap draf Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yasonna mengatakan draf revisi UU KPK tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Kalau pemerintah kan membahas dulu kan (baru memutuskan)," kata Yasonna di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019)

Oleh karena itu, Yasonna belum mau berkomentar banyak soal pembahasan revisi undang-undang KPK itu.

Baca Juga: Jokowi Janji Tak Bikin Pembatasan Tak Perlu Terhadap KPK

"Kita lihat dulu," jawabnya singkat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta tidak ada pembatasan yang tak perlu dalam revisi tersebut. Itu bertujuan agar independensi komisi antirasuah tidak terganggu dengan adanya Revisi UU KPK.

"Saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jadi jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehingga independensi dari KPK itu menjadi terganggu. Intinya ke sana, tapi saya mau melihat dulu," ujar Jokowi JIExpo Kemayoran, Jakarta.

Terkait itu, Jokowi mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draft revisi Undang-undang KPK yang baru diterimanya, pembahasan akan dilakukan bersama pakar hukum dan para menteri.

"Intinya ke sana, tapi saya akan melihat dulu satu per satu akan kita pelajari, diputusin baru kita sampaikan. Kenapa ini-ya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju," ujar Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Putuskan Mau Revisi UU KPK, Akan Kirim Surpres

Jokowi mengatakan setelah mempelajari DIM revisi UU KPK, dirinya akan membuat Surat Presiden (Surpres) dan dikirim ke DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI