Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut tidak semua usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disetujui pemerintah. JK mengatakan pemerintah baru menyepakati beberapa poin dan ada poin dari revisi yang ditolak.
Terkait itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyetakan apa yang disampaikan JK itu mewakili pemerintah. Ia mengatakan revisi UU KPK itu akan dibahas DPR bersama pemerintah.
"Apa yang disampaikan pak JK kan mewakili pemerintah. Nah itu lah yang menjadi salah satu bahasan yang akan di lakukan di DPR. Nah titik temu itu lah yang disebut adalah pembahasan," ujar Bambang di kediaman Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Jadi memang dalam setiap Revisi Undang Undang apakah itu hak inisiatif pemerintah atau DPR pasti harus ada pembicaraan dan harus ada titik temu," Bambang menambahkan.
Baca Juga: Capim KPK Nawawi Setuju Tersangka Korupsi Bisa Di-SP3
Politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menuturkan, jika pemerintah mengusulkan revisi UU KPK, DPR pasti memberikan argumen untuk merubah atau menambah pasal. Begitupun sebaliknya, pemerintah memiliki kewenangan baik itu merubah atau menambah pasal dalam revisi UU KPK.
"Kalau inisiatif DPR pasti pemerintah juga memiliki hak kewenangan untuk mengurangi menambah dari pada redaksi pasal demi pasal termasuk maksudn dan tujuan," kata dia.
Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan salah satu poin yang tidak disepakati oleh pemerintah yakni revisi soal penuntutan. Dalam penuntutan, KPK nantinya diusulkan mesti berkoordinasi dengan Jaksa Agung. Menurut JK, hal tersebut tidak perlu dilakukan.
"Enggak perlu itu. Contohnya itu. Begitu juga soal laporan kekayaan jangan, ya tetap saja. Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah setengah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Dapat disimpulkan, JK mengungkapkan harus ada perbaikan-perbaikan bagi lembaga antirasuah tersebut. Salah satu yang ia anggap baik ialah soal adanya Dewan Pengawas.
Baca Juga: Sultan HB X Berharap Jokowi Segera Selesaikan Polemik Revisi UU KPK
"Contohnya tadi pengawasan, penyadapan, dan juga sama dengan OTT. Jangan modalnya OTT tapi tidak jelas OTT-nya. Itu harus diperbaiki," ujarnya.
"Intinya kita ingin dorong KPK tapi sesuai dengan aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya," JK menambahkan. (Shifa)