"Kedua tersangka mau mengambil barang dan ditangkap di SPBU di Serpong Utara dengan barang bukti 1 kilogram sabu," tambahnya.
Pada tanggal 7 September 2019, polisi meringkus tersangka HW disebuah mini market di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dari tangan HW, polisi menyita enam plastik sabu seberat 585 gram dan 8 plastik klip berisi 835 butir ekstasi.
Kemudian, polisi meringkus tiga orang di tempat berbeda pada 8 September 2019. Tersangka RY dan YP ditangkap di Rawa Bebek, Jakarta Utara dengan barang bukti 10 gram sabu.
Sedangkan, tersangka TWS ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara dengan barang bukti 8 kilogram sabu.
Baca Juga: 5 Berita Sport Terhits: Polemik PB Djarum-KPAI, Hukum Mati Bandar Narkoba
"Mereka (yang ditangkap di lokasi berbeda) tidak kenal satu dan lainnya. Ini jenis peredaran narkotika jenis putus artinya tidak saling kenal. Itu modus untuk mengelabui petugas," imbuh Argo.
Para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.