Rabu Tanpa Kendaraan Pribadi, Petugas Dishub Ini Ogah Tunjukkan Bukti

Rabu, 11 September 2019 | 13:52 WIB
Rabu Tanpa Kendaraan Pribadi, Petugas Dishub Ini Ogah Tunjukkan Bukti
Kendaraan pribadi terparkir di Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial Y mengklaim telah menjalankan program Rabu tanpa kendaraan pribadi. Namun saat diminta bukti foto telah naik transportasi umum, ia enggan menunjukannya.

Petugas berinisial Y itu mengaku telah mengetahui adanya program yang dicanangkan Kepala Dishub, Syafrin Liputo. Hal itu dikatakan Y saat ditemui Suara.com di kantor Dishub DKI, Jalan Taman Jati Baru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Y bersama rekan-rekan yang lain mengklaim memilih menggunakan angkutan umum untuk menuju kantornya. Menurutnya kebijakan itu tidak menyulitkannya karena jarak kantor ke rumahnya tidak jauh.

"Ya kita ramai-ramai ya pada naik angkot. Enggak ada masalah sih, semua terima," ujar Y.

Baca Juga: Ini Hasil Pengamatan Dishub di Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

Sesuai dengan arahan Syafrin, setiap pegawai Dishub DKI Jakarta harus melakukan swafoto atau selfie saat menaiki angkutan umum dan mengunggahnya ke media sosial. Hal ini bertujuan agar bisa dipantau Kasubag kepegawaian.

Ia juga mengetahui adanya aturan yang mengharuskan melakukan swafoto itu.

"Harus foto baru kan setiap naik. Jadi biar update," jelas Y.

Y mengaku sudah melakukan swafoto saat menaiki angkutan umum. Namun saat diminta bukti fotonya, Y justru mengelak.

"Nanya situ saja deh (satpam kantor Dishub). Saya foto kok, tapi ke sana saja," kata Y mengelak.

Baca Juga: Contraflow Jalan Arif Rahman Hakim Bikin Macet, Dishub: Ikuti Polres Depok

Kendaraan pribadi terparkir di Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta. (Suara.com/Fakhri)
Kendaraan pribadi terparkir di Gedung Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Jakarta. (Suara.com/Fakhri)

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para pegawai di Dinas tersebut untuk tidak menaiki kendaraan pribadi. Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini akan di adakan setiap hari Rabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI