Suara.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis dipastikan tidak akan memenuhi panggilan polisi hari ini, Rabu (11/9/2019). Sedainya Sobri diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar.
Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan jika Sobri kekinian sedang berada di Aceh menghadiri kegiatan dakwah. Sobri sendiri baru kembali ke Jakarta pada Jumat (13/9/2019).
"Beliau kembali hari Jumat (13 September 2019). Kita minta jadwalkan ulang," kata Sugito Atmo Pawiro saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Sugito menyebut kliennya sudah menerima surat panggilan tersebut. Hanya saja, Sobri tak mengetahui ihwal duduk perkara kasus dugaan makar sebagaimana yang dilayangkan oleh polisi.
Baca Juga: FPI Sebut Pemerintah Indonesia Persulit Keberadaan Rizieq di Arab Saudi
"Ini perkara yang mana ya? Malah bertanya ke saya. Kalau makar 17 April ustaz Sobri tidak ada di tempat, jadi tidak tahu," sambungnya.
Sugito memastikan jika Sobri bakal memenuhi panggilan kedua dari pihak kepolisian. Nantinya, Sobri akan memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.
"Sepulang dari Aceh kita akan datang untuk klarifikasi perkara yang mana. InsyaAllah kita akan tetap datang. Kita akan tetap punya iktikad baik dengan permasalahan ini," kata Sugito.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum FPI Sobri Lubis hari ini, Rabu (11/9/2019). Sedianya, Sobri akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar.
Ketum FPI tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana makar yang disebut terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 17 April 2019.
Baca Juga: Ribut Bubarkan Banser dan FPI, Pengamat: Apa Redakan Ketegangan di Papua?
Pemanggilan Sobri sebagai saksi mengacu pada laporan polisi LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Pelapor dalam kasus itu adalah Supriyanto.