Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Tunggu Sri Bintang hingga Sore

Rabu, 11 September 2019 | 13:21 WIB
Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Tunggu Sri Bintang hingga Sore
Aktivis Sri Bintang Pamungkas di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis gaek Sri Bintang Pamungkas hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (11/9/2019). Sri Bintang dijadwalkan akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kehadiran Sri Bintang hingga sore hari. Argo menyebut surat pemanggilan itu sudah dilayangkan penyidik.

"Kita masih tunggu juga kedatangan dari Pak SBP ya, yang diundang di Krimsus ya di situ. Sama, nanti kita tunggu sampai sore juga," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (11/9/2019).

Argo menegaskan surat panggilan untuk Sri Bintang sudah dilayangkan penyidik. Hal ini sekaligus untuk menepis pernyataan Sri Bintang yang menyebut belum menerima surat panggilan polisi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ringkus Tiga DPO Kasus Istri Bakar Suami dan Anak

"Ya tentunya kan penyidik ada beberapa cara yang untuk diundang di sana ya itu, salah satu rumahnya. Yang menerima juga tidak harus yang diundang disitu, bisa yang ada di rumah disitu, itu juga pak RT pun kan bisa di situ," kata dia.

Sri Bintang Pamungkas di Rumah Kedaulatan Rakyat, Jalan Guntur No.49, Jakarta, Minggu (20/5/2018). [Yosea Arga Pramudita]
Sri Bintang Pamungkas di Rumah Kedaulatan Rakyat, Jalan Guntur No.49, Jakarta, Minggu (20/5/2018). [Yosea Arga Pramudita]

Selain mengaku belum menerima surat pemanggilan, Sri Bintang mengaku sudah memunyai agenda lain. Ia bersama Front Revolusi Indonesia (FRI) bakal menggelar aksi di depan gerbang DPR/MPR RI.

Terkait itu, Argo membenarkan beberapa elemen masyarakat menggelar aksi di sana. Nantinya elemen masyarakat yang menggelar aksi akan diakomodir oleh pihak kepolisian.

"Nanti saya cek. Ada beberapa elemen yang kemudian sudah ada beberapa yang diakomodir karena dapat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya," imbuh Argo.

Diberitakan sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Mereka melaporkan Sri Bintang pada Rabu (4/9/2019) sore.

Baca Juga: Selebaran Veronica Koman DPO Polda Metro Jaya Hoaks

Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang.

Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019.

Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI