Purnawirawan TNI Tewas Dibacok Tukang Becak, Penangkapannya Dramatis

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 11 September 2019 | 13:15 WIB
Purnawirawan TNI Tewas Dibacok Tukang Becak, Penangkapannya Dramatis
Suasana saat tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Brimob mengepung rumah tersangka MA di Jeulikat. [Fazil/portalsatu.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Ridwan (58), purnawirawan TNI AD warga Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, tewas dibacok memakai parang oleh warga Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, berinisial MA (46).

Peristiwa itu terjadi di Jeulikat, Selasa, 10 September 2019, sekitar pukul 16.00 WIB. Tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Brimob berhasil menangkap tersangka MA yang merupakan tukang becak, setelah rumahnya dikepung dan dilepaskan gas air mata. 

Kapolres Lhokseumawe Ajun Komisaris Besar Ari Lasta Irawan mengatakan, pembunuhan itu berawal dari pertengkaran antara korban dengan tersangka.

Karena merasa tersinggung, tersangka kemudian memukul korban yang sedang berada di atas sepeda motor miliknya. Akibat terkena pukulan, korban terjatuh dari atas sepeda motor.

Baca Juga: Bantu Aulia Kesuma Rancang Pembunuhan ke Suami, Tini Ternyata PRT Infal

“Setelah memukul korban, tersangka mengambil parang yang terletak di gantungan jok depan sepeda motor milik korban. Kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan tiga kali di bagian leher belakang atau pundak korban,” kata Ari seperti diberitakan Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Rabu (11/9/2019).

Setelah melakukan aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengurung diri. Selang beberapa waktu, warga mengangkat korban yang tergeletak di pinggir jalan dan membawanya ke rumah sakit.

Indra melanjutkan, setelah menerima informasi dari Kapolsek Blang Mangat tentang kejadian tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan personel Detasemen B Brimob, Jeulikat, Lhokseumawe, yang saat itu ada di TKP untuk melakukan penangkapan.

Pasalnya, tersangka berada di dalam rumah dan dikhawatirkan masih memegang senjata tajam.

“Setelah personel Brimob menembakkan gas air mata ke dalam rumah tersebut, akhirnya tersangka terpaksa keluar dan masih memegang parang. Setelah diberi peringatan oleh penyidik, tersangka membuang parang tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Tower Mawar Kalibata City jadi Saksi Bisu Aulia Kesuma Rancang Pembunuhan

Penyidik kemudian mendekat untuk mengamankan tersangka, tapi tersangka memberikan perlawanan yang cukup kuat.

Penyidik akhirnya berhasil menjatuhkan tersangka, lalu membawa tersangka dengan tangan diborgol ke dalam mobil untuk dibawa ke Polres Lhokseumawe.

Pengepungan rumah MA hingga tersangka pembunuhan itu berhasil ditangkap polisi turut disaksikan ramai warga setempat.

Indra menyebutkan, penyidik berhasil menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam bernomor polisi BL 3123 XK dan sebilah parang. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyidikan.

“Tersangka dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap Ari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI