Penyidik akhirnya berhasil menjatuhkan tersangka, lalu membawa tersangka dengan tangan diborgol ke dalam mobil untuk dibawa ke Polres Lhokseumawe.
Pengepungan rumah MA hingga tersangka pembunuhan itu berhasil ditangkap polisi turut disaksikan ramai warga setempat.
Indra menyebutkan, penyidik berhasil menyita barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 berwarna hitam bernomor polisi BL 3123 XK dan sebilah parang. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses penyidikan.
“Tersangka dijerat pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap Ari.
Baca Juga: Bantu Aulia Kesuma Rancang Pembunuhan ke Suami, Tini Ternyata PRT Infal