Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Bersama Menteri Agama Lukman Hakim

Rabu, 11 September 2019 | 13:09 WIB
Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Bersama Menteri Agama Lukman Hakim
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy menutupi tangan terborgol dengan buku saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy didakwa terima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Romahurmuziy dan Lukman hakim didakwa terima suap sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romahurmuziy juga didakwa terima suap Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Uang tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Romahurmuziy menerima Rp255 juta dalam dua tahap masing-masing Rp 5 juta pada Januari 2019 dan Rp 250 juta pada Februari 2019.

Baca Juga: KPK Periksa Staf Administrasi DPP PPP Terkait Kasus Romahurmuziy

"Pada 6 Januari 2019, bertempat di rumah terdakwa di Kramatjati Jakarta Timur, terdakwa menerima uang sejumlah Rp5 juta dari Haris Hasanuddin sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa sehingga Haris Hasanuddin dinyatakan lolos seleksi administrasi sekaligus sebagai komitmen awal untuk bisa diangkat dalam jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ungkap Jaksa Wawan.

Selanjutnya pada 6 Februari 2019, juga bertempat di rumah terdakwa, Romahurmuziy menerima uang Rp 250 juta dari Haris.

"Sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap Wawan.

Diketahui, Haris mendaftar sebagai calon Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Namun, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Untuk memperlancar keikutsertaannya dalam seleksi jabatan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris meminta bantuan langsung kepada Lukman.

"Namun, karena Haris Hasanuddin sulit menemuinya, maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jawa Timur) disarankan menemui terdakwa selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP mengingat Menag adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," tuturnya.

Baca Juga: KPK Cegah Staf Romahurmuziy, Amin Nuryadi ke Luar Negeri

Selain itu dalam surat dakwaan tersebut, Romahurmuziy juga didakwa terima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebesar Rp 91,4 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI