Sultan menambahkan jika oknum MK melakukan korupsi, maka KPK harus menindak tegas berdasarkan konstitusi yang ada. Begitu pula sebaliknya, jika KPK bertindak di luar kewenangannya maka harus dikembalikan oleh MK ke rel Konstitusi.
"Jika ada oknum MK yang korupsi maka KPK tidak segan-segan menindak atas dasar konstitusi. Sebaliknya, jika KPK bertindak di luar kewenangannya harus dikembalikan oleh MK Pada rel Konstitusi," ujar Sultan
Untuk diketahui, Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2019 sudah digelar empat kali. Acara ini merupakan kerja sama MK, MPR, dan KPK bersama perguruan tinggi di Indonesia.
Kegiatan yang sama telah diselenggarakan pada tahun 2016 di Universitas Hasanuddin Makassar, tahun 2017 di Universitas Indonesia Depok, serta tahun 2018 di Universitas Sumatera Utara, Medan.
Baca Juga: Komisi III Mulai Gelar Uji Kelayakan Capim KPK Hari Ini
Kontributor : Rahmad Ali