Sri Bintang Urung Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Rabu, 11 September 2019 | 12:29 WIB
Sri Bintang Urung Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Aktivis Sri Bintang Pamungkas di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktivis gaek Sri Bintang Pamungkas urung memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian, Rabu (11/9/2019).

Pelaporan terhadap Sri Bintang buntut dari seruannya untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.

Sri Bintang Pamungkas mengakui jika ia tak menerima surat panggilan dari pihak kepolisian. Maka dari itu, ia memilih untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya.

"Saya tidak pernah menerima surat panggilan. Artinya sudah tentu tidak pernah sampai ke tangan saya ataupun keluarga saya dan ditandatangani oleh orang rumah," kata Sri Bintang Pamungkas saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Ngabalin ke Sri Bintang: Jangan Teriak-teriak di Jalan Saya Tidak Setuju

Selain itu, ia mengaku memunyai agenda lain pada hari ini. Bersama Front Revolusi Indonesia (FRI), Sri Bintang menggelar aksi di depan gerbang DPR/MPR RI.

"Saya punya acara di MPR, acara Front Revolusi Indonesia (FRI)," sambungnya.

Sri Bintang beralasan jika surat panggilan harus sudah diberikan tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.

"Ini kan sekarang hari Rabu dan panggilannya enggak ada kok. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu," imbuh Sri Bintang.

Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Mereka melaporkan Sri Bintang pada Rabu (4/9/2019) sore.

Baca Juga: Mau Gagalkan Pelantikan Jokowi, Istana Sebut Sri Bintang Kerasukan Jin

Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang.

Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2019.

Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI