Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tidak ada pembatasan yang tak perlu dalam revisi Undang-undang KPK. Sehingga, independensi komisi antirasuah tidak terganggu dengan adanya RUU KPK.
"Saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jadi jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehingga independensi dari KPK itu menjadi terganggu. Intinya ke sana, tapi saya mau melihat dulu," ujar Jokowi JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Pernyataan Jokowi menjawab soal adanya beberapa poin yang disoroti dalam RUU KPK. Di antaranya terkait keberadaan dewan pengawas serta kewenangan penyadapan KPK yang harus melalui dewan pengawas.
Kendati demikian, ia akan mempelajari terlebih dahulu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draft revisi Undang-undang KPK yang baru diterimanya.
Baca Juga: Jokowi Janji Tak Bikin Pembatasan Tak Perlu Terhadap KPK
"Intinya ke sana, tapi saya akan melihat dulu satu per satu akan kita pelajari, diputusin baru kita sampaikan. Kenapa ini-ya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju," ujar Jokowi.
Menurut dia, setelah mempelajari DIM revisi UU KPK, dirinya akan membuat Surat Presiden (Surpres) dan dikirim ke DPR.
"Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIMnya, nanti memang kalau surpres kita kirim. Besok saya sampaikan. Materi-materi apa yang diterima perlu direvisi," ujarnya lagi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga sudah meminta masukan sejumlah pakar hukum terkait revisi UU KPK.
"Sudah, sudah mulai sejak mulai hari Senin. Kita marathon pendapat dari para pakar dan para kementerian, semuanya secara detail. Sehingga begitu DIM nanti kita lihat, saya sudah punya gambarannya," imbuh Jokowi.
Baca Juga: Nama-nama 5 Capim KPK di Uji Kelayakan Hari Pertama
Ditanya apakah RUU KPK ini akan selesai pada periode 2014 -2019, Jokowi menjawab hal tersebut merupakan urusan DPR.