Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan dari tokoh Papua terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Tetapi, hal itu belum dibahas lebih jauh oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum ada pembahasan lanjutan. Tjahjo mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap aturan perundang-undangan mengenai pemekaran wilayah.
"Ya sudah memerintahkan kepada Kemendagri untuk melakukan pengecekan terkait dengan undang-undangnya. Kemarin kan atas aspirasi tokoh-tokoh Papua kepada Bapak Presiden, tugas pemerintah menampung dan kami sedang mencari dasar hukumnya karena itu kan kalau kaitan pemekaran dalam tanda petik provinsi sudah diatur di undang-undang," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Undang-undang tersendiri tahun 1999 kalau enggak salah, dasarnya itu. Jadi bukan istilahnya daerah otonomi baru karena sudah diatur dalam undang tahun 1999," sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Janji Tak Bikin Pembatasan Tak Perlu Terhadap KPK
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan dari tokoh Papua terkait permintaan pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Jokowi pun menyetujui dua atau tiga wilayah dari lima wilayah yang diusulkan tokoh Papua.
Hal tersebut dikatakan Jokowi saat merespon aspirasi tokoh Papua saat pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
"Terkait pemekaran, jangan banyak-banyak dulu. Tapi bapak menyampaikan, tambahan lima. Ini total atau tambahan? Saya iya, tapi mungkin tidak lima (wilayah) dulu. Mungkin kalau nggak dua (atau) tiga," ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Meski demikian, Jokowi menyebut pemerintah harus melakukan kajian terkait usulan pemekaran wilayah tersebut. Sebab kata dia, pemekaran wilayah diatur dalam perundang-undangan.
"Ini kan perlu ada kajian. Karena UU-nya mendukung ke sana dan saya memang ada usulan itu dari bawah," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Putuskan Mau Revisi UU KPK, Akan Kirim Surpres