Suara.com - Petugas parkir kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut masih banyak karyawan Dishub yang membawa kendaraan pribadi setiap hari Rabu. Padahal, hari ini, Rabu (11/9/2019), merupakan hari berlakunya kebijakan Rabu tanpa kendaraan pribadi khusus untuk karyawan Dishub DKI.
Petugas parkir yang enggan disebutkan namanya itu menyebut masih banyak pegawai Dishub yang membawa kendaraan pribadi roda dua saat menuju ke kantor. Mereka parkir seperti biasa di kawasan kantor Dinas Perhubungan, Jalan Taman Jati Baru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
"Masih ada dari pagi yang bawa motor sih. Mungkin pada bandel," ujar petugas tersebut di lokasi, Rabu (11/9/2019).
Ia mengaku sudah beberapa tahun terakhir menajdi petugas parkir di kantor Dishub Jakarta. Menurutnya meski ada program Rabu tanpa kendaraan pribadi, parkiran tetap saja dipenuhi kendaraan pribadi pegawai.
Baca Juga: Uji Coba Ganjil-genap Sepekan Diklaim Turunkan Polusi Udara 20 Persen
"Enggak ada bedanya. Masih ramai juga. Kalau motor dinas ada terus. Motor sendiri juga masih ramai," jelasnya.
Kawasan Dishub merupakan bagian dari kompleks kantor Dinas Perumahan, Citata, SDA, Perindustrian dan Energi, dan Kanwil BPN DKI Jakarta. Parkiran tersebar di beberapa titik di setiap kantor Dinas.
Pantauan suara.com di lokasi, sekitar kantor Dishub masih ramai terparkir berbagai kendaraan pribadi. Motor atau mobil terlihat hilir mudik beberapa kali.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan kebijakan yang melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas tersebut untuk tidak menaiki kendaraan pribadi. Program yang dianggap bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta ini akan di adakan setiap hari Rabu.
Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, mengatakan instansi pemerintah DKI yang menerapkan kebijakan ini baru dinas yang ia pimpin saja. Nantinya kebijakan ini akan diikuti oleh 5.114 PNS di Dishub DKI.
Baca Juga: Fraksi Golkar DPRD Jakarta Soroti Soal Polusi Udara dan Air Tercemar
"ASN Dishub saya instruksikan untuk tidak membawa kendaraan pribadi dan wajib naik angkutan umum," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (5/9/2019).